Jumat, 23 Januari 2009

Hukum Multi Level Marketing (MLM)

PengantarTermasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum musliminyang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halaldan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengansistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnaisuasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajibuntuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelutdidalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umarradhiyallahu’anhu:
“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telahpaham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh SyaikhAl-Albany)
Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslimhendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atautransaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalamagama. Dangkalnyapengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalamkesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktekriba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak hargapasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikanmasyarakat, bahkan merugikan negara.Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka dimasa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dansemangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.
Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah ,Saudi Arabia , mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan risetilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lainyang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskantentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M padamajelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam duapoin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-IslamySudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:
“Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yangsemisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring(MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.[1]
Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dariperusahaan-perusaha an berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya denganakad samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dansebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwaboleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yangmereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepadamereka perkara yang tidak sebenarnya-.”
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasanbersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorangpenuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.
Sepanjang yang kami ketahui, belum ada dari para ulama ayangmembolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian daritulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut,tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang dikabarkan kepadamereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimanadalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yangsebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.
Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini adamanfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita.Wallahula’lam
Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)
Telah sampai pertanyaan-pertanya an yang sangat banyak kepadaAl-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentangaktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring(MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitasmereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atauproduk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeliproduk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnyauntuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatananggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkankomisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapatmeyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akanmendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkansepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalamdaftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramidaatau berjejaring (MLM).
JAWAB:
Alhamdullilah,
Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:
Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk.Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produktidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkandi antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu,sandaran perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikanproduk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yangmungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengankeuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecilyaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan olehperusahaan-perusaha an ini hanya sekedar label dan pengantar untukmendapatkan komisi dan keuntungan.
Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:
Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengandua macam jenisnya; riba fadhl[5] dan riba nasi’ah[6]. Anggota membayarsejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besardarinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisihnilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkanmenurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaankepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uangtersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungandari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruhdalam hukum (transaksi ini).
Kedua, ia termasuk gharar[8] yang diharamkanmenurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akanberhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Danbagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, danpasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkananggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia beradadi tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatanbawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramidamerugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yangmendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaituketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antarakeduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslimdalam shahihnya.
Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi iniberupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yangmengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan danpara anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipuanggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya denganfirman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’:29]
Empat, apa yang terkandung dalam transaksi iniberupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisipenampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahalkenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, merekamengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan initerhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]
Dan beliau juga bersabda,
“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya(khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dantransparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanyasaling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahantransaksiny.”[Muttafaqun’Alaihi]
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], maka itutidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertamamendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (denganpembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yangmengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksudhakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda denganpemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisidan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalamMLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya[10].Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benarmemasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara duatransaksi adalah jelas.
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategorihibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu)diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at.(Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba.Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdahradhiyallahu’anhuma,
“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebarpadanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian diamenghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikultumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalamAsh-Shahih]
Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut.Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepadapekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan inidihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,
“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, laluengkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?”[Muttafaqun’Alaih]
Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalamsistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah,hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubahhakikat dan hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaanyang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atauberpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Questdan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yangtelah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yanglainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.
Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.
[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis AluAsy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh AbdullahAl-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubarakydan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]
Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14
Catatan Kaki :[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksiyang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi(Penerjemah)
[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar
[3] Yaitu komisi khusus bidang riset ilmah dan fatwa. Beranggotakanulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaummuslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)
[4] Kadang disebut dengan istilah Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM). (Penerjemah)
[5] Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barangribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dengantransaksi yang kontan (Penerjemah)
[6] Riba nasi’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawyyang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan. (Penerjemah)
[7] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)
[8] Gharar adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya. (Penerjemah)
[9] Maksudnya jasa sebagai perantara atau makelar. (Penerjemah)
[10] Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)
tulisan : Al Ustadz Dzulq0rnain
Sumber: Milis Salafi-Indonesia@yahoogroups.com

Krisis Palestina bukan Konflik Agama?

Termasuk kebatilan-kebatilan Al Qaradhawi (yang dimaksud adalah Yusuf bin Abdillah Al Qaradhawi, sekarang mufti Qatar , ed) -yang karenanya hampir saja bumi terbelah dan dunia menjadi gelap- yaitu ucapannya “Kami tidaklah memerangi Israel karena Islam. Tapi kami perangi karena pendudukan (mereka terhadap Palestina –ed). “Maka aku katakan,“Barangkali orang ini telah menjadi seorang perusak. Bahkan pada dirinya terdapat berbagai tipu daya yang menunjukkan keburukannya. Jika tidak demikian, dahulu kita pernah mengatakan barangkali orang ini telah menjadi pikun Dan ada orang yang menulis dengan mempergunakan lisannya (Al-Qaradhawi). Ini adalah perkara yang mungkin terjadi. Karena hal ini adalah ucapan yang tidak dikatakan oleh orang awam sekalipun. Kaum muslimin memerangi musuh-musuh Allah agar mereka masuk ke dalam Islam. Allah ta’ala berfirman: وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ َ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya” (Ali Imran: 85) وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim (yang berserah diri)?” (Al-Fushilat: 33). وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.” (Al-Baqarah: 120) Bukan hingga engkau memberikan tanah-tanahmu!!! Tapi hingga engkau mengikuti agama mereka. Kalau seandainya engkau memberi mereka segala apa yang engkau bisa berikan kepada mereka, sedangkan engkau tidak mengikuti agama mereka, maka sesungguhnya mereka tidak akan mencintaimu. Yang demikian ini dinilai sebagai salah satu dosa besar dari dosa-dosa besar. Bahkan ini adalah kejahatan dan kesesatan yang nyata. Rabb Yang Maha Perkasa telah berfirman dalam kitabnya yang mulia, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (Al-Maidah: 51) Allah subhanahu wa ta’ala berfirman di dalam Al-Quranul Karim, لا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya.” (Ali Imran: 28) Maka masalah memerangi orang kafir, sebagaimana yang dinyatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, إِنَّكَ تَأْتِي قَوْماً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلُ مَا تَدْعُوْاهُمْ إِلَيه شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأنََّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum dari kalangan ahli kitab. Maka hendaknya apa yang pertama kali engkau dakwahkan kepada mereka adalah persaksian bahwa tidak ada sesembahan haq melainkan Allah, dan bahwasanya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan Allah.” Perkara yang pertama adalah persaksian Lailaha illallah (tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah). Bukanlah yang pertama berperang karena membela tanah air. قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ “Katakanlah, ‘Jika bapak-bapak, anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan’.” (At-Taubah: 24) Peperangan adalah supaya mereka (orang-orang kafir) masuk ke dalam Islam. أُمِرْتُ أنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أنْ لاَ إلهَ إلاَّ الله ، وَأنَّ مُحَمَّداً رَسُول الله ، وَيُقيمُوا الصَّلاةَ ، وَيُؤتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءهُمْ وَأمْوَالَهُمْ إلاَّ بحَقِّ الإسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى الله تَعَالَى “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah. Dan mereka menegakkan shalat sertamembayar zakat. Apabila mereka melakukannya maka darah dan harta mereka terjaga dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan terhadap mereka kembali kepada Allah subhanahu wa ta’ala” Dan di dalam dua shahih (Al Bukhari dan Muslim) dari hadits Ibnu Umar dan hadits Buraidah dalam Shahih Muslim, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Ajaklah mereka ke pada Islam. Apabila mereka enggan maka membayar upeti. Bila mereka masih enggan maka berperanglah” Dan juga hadits Ali bin Abi Thalib di dalam dua shahih, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya bendera, beliau bersabda, “Berjalanlah perlahan, kemudian ajaklah ke dalam Islam, jika enggan serulah kepada peperangan” Atau yang semakna dengan ini. Haruslah berdakwah itu karena Islam dan memperbaiki mereka. Tidaklah kita perangi mereka karena harta-harta mereka. Memang boleh seorang muslim berperang untuk mempertahankan tanah miliknya, tapi karena tujuan Islamlah yang lebih diutamakan. Maka orang ini adalah seorang yang buta mata hatinya. Dan sesungguhnya kita insya Allah, akan mengintai tokoh-tokoh Al-Ikhwanul Muslimin satu persatu. Tidaklah kita akan pergi kepada mereka yang ibarat buih itu, walaupun mereka telah menulis di koran-koran, (mereka tetaplah) buih-buih. Kita tidak akan memperdulikan mereka dan tidak pula menoleh kepada mereka.Mencelaku seorang budak bani Misma’maka aku menjaga diri dan kehormatan dari padanyaAku tidak menjawabnya karena aku ingin menghinakannyaSiapakah yang ingin menggigit anjing bila anjing itu menggigitnya (Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani dari Kitab Isykat Kalbil ‘Awi, Yusuf bin Abdillah Al Qaradhawi. Silakan disebarluaskan dengan mencantumkan URL: www.ulamasunnah.wordpress.com)

Sikap & Kewajiban Ummat Islam atas Tragedi Palestina

Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah ketika beliau menjawab pertanyaan tentang apa sikap dan kewajiban kita terkait dengan peristiwa yang menimpa saudara-saudara kita di Ghaza - Palestina. Penjelasan ini beliau sampaikan pada hari Senin 9 Muharram 1430 H dalam salah satu pelajaran yang beliau sampaikan, yaitu pelajaran syarh kitab Fadhlul Islam. Semoga bermanfaat.***********Kewajiban terkait dengan peristiwa yang menimpa saudara-saudara kita kaum muslimin di Jalur Ghaza Palestina baru-baru ini adalah sebagai berikut :Pertama :Merasakan besarnya nilai kehormatan darah (jiwa) seorang muslim. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ibnu Majah (no. 3932) dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar berkata : Saya melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam sedang berthawaf di Ka’bah seraya beliau berkata (kepada Ka’bah) :مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ حُرْمَةً مِنْكِ مَالِهِ وَدَمِهِ“Betapa bagusnya engkau (wahai Ka’bah), betapa wangi aromamu, betapa besar nilaimu dan besar kehormatanmu. Namun, demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh kehormatan seorang mukmin jauh lebih besar di sisi Allah dibanding engkau, baik kehormatan harta maupun darah (jiwa)nya.” [1])Dalam riwayat At-Tirmidzi (no. 2032) dengan lafazh :Dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallah ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam naik ke atas mimbar kemudian beliau berseru dengan suara yang sangat keras seraya berkata :« يَا مَعْشَرَ مَنْ قَدْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ الإِيمَانُ إِلَى قَلْبِهِ! لاَ تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ! وَلاَ تُعَيِّرُوهُمْ! وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ! فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِى جَوْفِ رَحْلِهِ »“Wahai segenap orang-orang yang berislam dengan ucapan lisannya namun keimanannya tidak menyentuh qalbunya, janganlah kalian mengganggu kaum muslimin, janganlah kalian mencela mereka, dan janganlah kalian mencari-cari aib mereka. Karena barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya muslim, maka pasti Allah akan terus mengikuti aibnya. Barangsiapa yang diikuti oleh Allah segala aibnya, maka pasti Allah akan membongkarnya walaupun dia (bersembunyi) di tengah rumahnya.”Maka suatu ketika Ibnu ‘Umar Radhiyallah ‘anhuma melihat kepada Ka’bah dengan mengatakan (kepada Ka’bah) : “Betapa besar kedudukanmu dan betapa besar kehormatanmu, namun seorang mukmin lebih besar kehormatannya di sisi Allah dibanding kamu.”Al-Imam At-Tirmidzi berkata tentang kedudukan hadits tersebut : “Hadits yang hasan gharib.” Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi (no. 2032).Seorang muslim apabila melihat darah kaum muslimin ditumpahkan, atau jiwa dibunuh, atau hati kaum muslimin diteror, maka tidak diragukan lagi pasti dia akan menjadikan ini sebagai perkara besar, karena terhormatnya darah kaum muslimin dan besarnya hak mereka.Bagaimana menurutmu, kalau seandainya seorang muslim melihat ada orang yang hendak menghancurkan Ka’bah, ingin merobohkan dan mempermainkannya, maka betapa ia menjadikan hal ini sebagai perkara besar?!! Sementara Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan bahwa “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh kehormatan seorang mukmin jauh lebih besar di sisi Allah dibanding engkau (wahai Ka’bah), baik kehormatan harta maupun darah (jiwa)nya.”Maka perkara pertama yang wajib atas kita adalah merasakan betapa besar nilai kehormatan darah kaum mukminin yang bersih, yang baik, dan sebagai pengikut sunnah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam, yang senantiasa berjalan di atas bimbingan Islam. Kita katakan, bahwa darah (kaum mukminin) tersebut memiliki kehormatan yang besar dalam hati kita.Kita tidak ridha -demi Allah- dengan ditumpahkannya darah seorang mukmin pun (apalagi lebih), walaupun setetes darah saja, tanpa alasan yang haq (dibenarkan oleh syari’at). Maka bagaimana dengan kebengisan dan peristiwa yang dilakukan oleh para ekstrimis, orang-orang yang zhalim, para penjajah negeri yang suci, bumi yang suci dan sekitarnya??! Innalillah wa inna ilaihi raji’un!!Maka tidak boleh bagi seorang pun untuk tidak peduli dengan darah (kaum mukminin) tersebut, terkait dengan hak dan kehormatan (darah mukminin), kehormatan negeri tersebut, dan kehormatan setiap muslim di seluruh dunia, dari kezhaliman tangan orang kafir yang penuh dosa, durhaka, dan penuh kezhaliman seperti peristiwa (yang terjadi sekarang di Palestina) walaupun kezhaliman yang lebih ringan dari itu.Kedua :Wajib atas kita membela saudara-saudara kita. Pembelaan kita tersebut harus dilakukan dengan cara yang syar’i. Cara yang syar’i itu tersimpulkan sebagai berikut :- Kita membela mereka dengan cara do’a untuk mereka. Kita do’akan mereka pada waktu sepertiga malam terakhir, kita do’akan mereka dalam sujud-sujud (kita), bahkan kita do’akan dalam qunut (nazilah) yang dilakukan pada waktu shalat jika memang diizinkan/diperintahkan oleh waliyyul amr (pemerintah).Jangan heran dengan pernyataanku “dalam qunut nazilah yang dilakukan dalam shalat jika memang diizinkan/diperintahkan oleh waliyyul amr.” Karena umat Islam telah melalui berbagai musibah yang dahsyat pada zaman shahabat Nabi, namun tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa para shahabat melakukan qunut nazilah selama mereka tidak diperintah oleh pimpinan (kaum muslimin).Oleh karena itu aku katakan : Kita membantu saudara-saudara kita dengan do’a pada waktu-waktu sepertiga malam terakhir, kita bantu saudara-saudara kita dengan do’a dalam sujud, kita membantu saudara-saudara kita dengan do’a saat-saat kita berdzikir dan menghadap Allah agar Allah menolong kaum muslimin yang lemah.………….Semoga Allah membebaskan kaum muslimin dari cengkraman tangan-tangan zhalim, dan mengokohkan mereka (kaum muslimin) dengan ucapan (aqidah) yang haq, serta menolong mereka terhadap musuh kita, musuh mereka, musuh Allah, dan musuh kaum mukminin.Ketiga dan Keempat, terkait dengan sikap kita terhadap peristiwa Ghaza :Kita harus waspada terhadap orang-orang yang memancing di air keruh, menyeru dengan seruan-seruan yang penuh emosional atau seruan yang ditegakkan di atas perasaan (jauh dari bimbingan ilmu dan sikap ilmiah), yang justru membuat kita terjatuh pada masalah yang makin besar.Kalian tahu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berada di Makkah, berada dalam periode Makkah, ketika itu beliau mengetahui bahwa orang-orang kafir terus menimpakan siksaan yang keras terhadap kaum muslimin. Sampai-sampai kaum muslimin ketika itu meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam agar menginzinkan mereka berperang. Ternyata Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam hanya mengizinkan sebagian mereka untuk berhijrah (meninggalkan tanah suci Makkah menuju ke negeri Habasyah), namun sebagian lainnya (tidak beliau izinkan) sehingga mereka terus minta izin dari Rasulullah untuk berperang dan berjihad.Dari shahabat Khabbab bin Al-Arat Radhiyallahu ‘anhu :شَكَوْنَا إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ مُتَوَسِّدٌ بُرْدَةً لَهُ فِي ظِلِّ الْكَعْبَةِ، قُلْنَا لَهُ : أَلاَ تَسْتَنْصِرُ لَنَا أَلا تَدْعُو اللهَ لَنَا؟ قَالَ: كَانَ الرَّجُلُ فِيمَنْ قَبْلَكُمْ يُحْفَرُ لَهُ فِي الأَرْضِ فَيُجْعَلُ فِيهِ فَيُجَاءُ بِالْمِنْشَارِ فَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ فَيُشَقُّ بِاثْنَتَيْنِ وَمَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِينِهِ، وَيُمْشَطُ بِأَمْشَاطِ الْحَدِيدِ مَا دُونَ لَحْمِهِ مِنْ عَظْمٍ أَوْ عَصَبٍ وَمَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِينِهِ، وَاللهِ لَيُتِمَّنَّ هَذَا الأَمْرَ حَتَّى يَسِيرَ الرَّاكِبُ مِنْ صَنْعَاءَ إِلَى حَضْرَمَوْتَ لاَ يَخَافُ إِلاَّ اللهَ أَوْ الذِّئْبَ عَلَى غَنَمِهِ وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ”Kami mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau sedang berbantalkan burdahnya di bawah Ka’bah –di mana saat itu kami telah mendapatkan siksaan dari kaum musyrikin–. Kami berkata kepada beliau : “Wahai Rasulullah, mintakanlah pertolongan (dari Allah) untuk kama? berdo’alah (wahai Rasulullah) kepada Allah untuk kami?”Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam [2]) : “Bahwa dulu seseorang dari kalangan umat sebelum kalian, ada yang digalikan lubang untuknya kemudian ia dimasukkan ke lubang tersebut. Ada juga yang didatangkan padanya gergaji, kemudian gergaji tersebut diletakkan di atas kepalanya lalu ia digergaji sehingga badannya terbelah jadi dua, akan tetapi perlakuan itu tidaklah menyebabkan mereka berpaling dari agamanya. Ada juga yang disisir dengan sisir besi, sehingga berpisahlah tulang dan dagingnya, akan tetapi perlakuan itu pun tidaklah menyebabkan mereka berpaling dari agamanya. Demi Allah, Allah akan menyempurnakan urusan ini (Islam), hingga (akan ada) seorang pengendara yang berjalan menempuh perjalanan dari Shan’a ke Hadramaut, dia tidak takut kecuali hanya kepada Allah atau (dia hanya khawatir terhadap) srigala (yang akan menerkam) kambingnya. Akan tetapi kalian tergesa-gesa.Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 3612, 3852, 6941).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam terus berada dalam kondisi ini dalam periode Makkah selama 13 tahun. Ketika beliau berada di Madinah, setelah berjalan selama 2 tahun turunlah ayat :﴿أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ﴾ (الحج: 39 )Telah diizinkan bagi orang-orang yang diperangi karena mereka telah dizhalimi. Sesungguhnya Allah untuk menolong mereka adalah sangat mampu.” [Al-Haj : 39]Maka ini merupakan izin bagi mereka untuk berperang.Kemudian setelah itu turun lagi ayat :﴿وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴾ ( البقرة:190)“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, (tetapi) janganlah kalian melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [Al-Baqarah : 190]Kemudian setelah itu turun ayat :﴿فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ﴾ (التوبة: من الآية12)Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti. [At-Taubah : 12]﴿قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ﴾ (التوبة: من الآية29)“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Akhir” [At-Taubah : 29]Yakni bisa kita katakan, bahwa perintah langsung untuk berjihad turun setelah 16 atau 17 tahun berlalunya awal risalah. Jika masa dakwah Rasulullah adalah 23 tahun, berarti 17 tahun adalah perintah untuk bersabar. Maka kenapa kita sekarang terburu-buru??!Kalau ada yang mengatakan : Ya Akhi, mereka (Yahudi) telah mengepung kita! Ya Akhi mereka (Yahudi) telah menzhalimi kita di Ghaza!!Maka jawabannya : Bersabarlah, janganlah kalian terburu-buru dan janganlah kalian malah memperumit masalah. Janganlah kalian mengalihkan permasalahan dari kewajiban bersabar dan menahan diri kepada sikap perlawanan ditumpahkan padanya darah (kaum muslimin).Wahai saudara-saudaraku, hingga pada jam berangkatnya aku untuk mengajar jumlah korban terbunuh sudah mencapai 537 orang, dan korban luka 2.500 orang. Apa ini?!!Bagaimana kalian menganggap enteng perkara ini? Mana kesabaran kalian? Mana sikap menahan diri kalian? Sebagaimana jihad itu ibadah, maka sabar pun juga merupakan ibadah. Bahkan tentang sabar ini Allah berfirman :﴿إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ﴾“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” [Az-Zumar : 10]Jadi sabar merupakan ibadah. Kita beribadah kepada Allah dengan amalan kesabaran.Kenapa kalian mengalihkan umat dari kondisi sabar menghadapi kepungan musuh kepada perlawanan dan penumpahan darah?Kenapa kalian menjadikan warga yang aman, yang tidak memiliki keahlian berperang, baik terkait dengan urusan-urusan maupun prinsip-prinsip perang, kalian menjadikan mereka sasaran penyerbuan tersebut, sasaran serangan tersebut, dan sasaran pukulan tersebut, sementara kalian sendiri malah keluar menuju Beirut dan Libanon??! Kalian telah menimpakan bencana terhadap umat sementara kalian sendiri malah keluar (dari Palestina)??!Oleh karena itu saya katakan : Janganlah seorang pun menggiring kita dengan perasaan atau emosi kepada membalik realita.Kami mengatakan : bahwa wajib atas kita untuk bersabar dan menahan diri serta tidak tidak terburu-buru. Sabar adalah ibadah. Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabar dengan kesabaran yang panjang atas kezhaliman Quraisy dan atas kezhaliman orang-orang kafir. Kaum muslimin yang bersama beliau juga bersabar. Apabila dakwah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam selama 23 tahun, sementara 17 tahun di antaranya Rasulullah bersabar (terhadap kekejaman/kebengisan kaum musyrikin) maka kenapa kita melupakan sisi kesabaran?? Dua atau tiga tahu mereka dikepung/diboikot! Kita bersabar dan jangan menimpakan kepada umat musibah, pembunuhan, kesusahan, dan kesulitan tersebut. Janganlah kita terburu beralih kepada aksi militer!!Wahai saudaraku, takutlah kepada Allah! Apabila Rasulullah merasa iba kepada umatnya dalam masalah shalat, padahal itu merupakan rukun Islam yang kedua, beliau mengatakan (kepada Mu’adz) : “Apakah engkau hendak menjadi tukang fitnah wahai Mu’adz?!!” karena Mu’adz telah membaca surat terlalu panjang dalam shalat. Maka bagaimana menurutmu terhadap orang-orang yang hanya karena perasaan dan emosinya yang meluap menyeret umat kepada penumpahan darah dan aksi perlawanan yang mereka tidak memiliki kemampuan, bahkan walaupun sepersepuluh saja mereka tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perlawanan. Bukankah tepat kalau kita katakan (pada mereka) : Apakah kalian hendak menimpakan musibah kepada umat dengan aksi perlawanan ini yang sebenarnya mereka sendiri tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perlawanan tersebut!Tidak ingatkah kita ketika kaum kuffar dari kalangan Quraisy dan Yahudi berupaya mencabik-cabik Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam dalam perang Ahzab, setelah adanya pengepungan (terhadap Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam dan para shahabatnya) yang berlangsung selama satu bulan, lalu sikap apa yang Rasulullah lakukan? Yaitu beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam mengutus kepada qabilah Ghathafan seraya berkata kepada mereka : “Saya akan memberikan kepada kalian separoh dari hasil perkebunan kurma di Madinah agar mereka (qabilah Ghathafan) tidak membantu orang-orang kafir dalam memerangi kami.”Kemudian beliau mengutus kepada para pimpinan Anshar, maka mereka pun datang (kepada beliau). Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam menyampaikan kepada mereka bahwa beliau telah mengambil kebijakan begini dan begini, kemudian beliau berkata : “Kalian telah melihat apa yang telah menimpa umat berupa kegentingan dan kesulitan?”Perhatikan, bukanlah keletihan dan kesulitan yang menimpa umat sebagai perkara yang enteng bagi beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam. Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam tidak rela memimpin mereka untuk melakukan perlawanan militer dalam keadaan mereka tidak memiliki daya dan kemampuan, sehingga dengan itu beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam menerima dari shahabat Salman Al-Farisi ide untuk membuat parit (dalam rangka menghalangi kekuatan/serangan musuh).Demikianlah (cara perjuangan Rasulullah), padahal beliau adalah seorang Rasul Shallahu ‘alaihi wa Sallam dan bersama beliau para shahabatnya. Apakah kita lebih kuat imannya dibanding Rasulullah?! Apakah kita lebih kuat agamanya dibanding Rasulullah??! Apakah kita lebih besar kecintaannya terhadap Allah dan agama-Nya dibanding Rasulullah dan para shahabatnya??!Tentu tidak wahai saudaraku.Sekali lagi Rasulullah tidak memaksakan (kepada para shahabatnya) untuk melakukan perlawanan (terhadap orang kafir). Bukan perkara yang ringan bagi beliau ketika kesulitan yang menimpa umat sudah sedemikian parah. Sehingga terpaksa beliau mengutus kepada qabilah Ghathafan untuk memberikan kepada mereka separo dari hasil perkebunan kurma Madinah (agar mereka tidak membantu kaum kafir menyerang Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam dan para shahabatnya). Namun Allah kuatkan hati dua pimpinan Anshar, keduanya berkata : ‘Wahai Rasulullah, mereka tidak memakan kurma tersebut dari kami pada masa Jahiliyyah, maka apakah mereka akan memakannya dari kami pada masa Islam? Tidak wahai Rasulullah. Kami akan tetap bersabar.’Mereka (Anshar) tidak mengatakan : Kami akan tetap berperang. Namun mereka berkata : Kami akan bersabar. Maka tatkala mereka benar-benar bersabar, setia mengikuti Rasulullah, dan ridha, datanglah kepada mereka pertolongan dari arah yang tidak mereka sangka. Datanglah pertolongan dari sisi Allah, datanglah hujan dan angin, dan seterusnya. Bacalah peristiwa ini dalam kitab-kitab sirah, pada (pembahasan) tentang peristiwa perang Ahzab.Maka, permasalahan yang aku ingatkan adalah : Janganlah ada seorangpun yang menyeret kalian hanya dengan perasaan dan emosinya, maka dia akan membalik realita yang sebenarnya kepada kalian.Aku mendengar sebagai orang mengatakan, bahwa “Penyelesaian permasalahan yang terjadi adalah dengan jihad, dan seruan untuk berjihad!”Tentu saya tidak mengingkari jihad, namun apabila yang dimaksud adalah jihad yang syar’iSementara jihad yang syar’i memilliki syarat-syarat, dan syarat-syarat tersebut belum terpenuhi pada kita sekarang ini. Kita belum memenuhi syarat-syarat terlaksananya jihad syar’i pada hari ini. Sekarang kita tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perlawanan. Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.Apabila Sayyiduna ‘Isa u pada akhir zaman nanti akan berhukum dengan syari’at Muhammad Shallahu ‘alaihi wa Sallam, ‘Isa adalah seorang nabi dan bersamanya kaum mukminin, namun Allah mewahyukan kepadanya : ‘Naiklah bersama hamba-hamba-Ku ke Jabal Ath-Thur karena sesungguhnya Aku akan mengeluarkan suatu kaum yang kalian tidak mampu melawannya.’ Siapakah kaum tersebut? Mereka adalah Ya`juj dan Ma`juj.Perampasan yang dilakukan oleh Ya’juj dan Ma’juj -mereka termasuk keturunan Adam (yakni manusia)- terhadap kawasan Syam dan sekitarnya seperti perampasan yang dilakukan oleh orang-orang kafir dan ahlul batil terhadap salah satu kawasan dari kawasan-kawasan (negeri-negeri) Islam. Maka jihad melawan mereka adalah termasuk jihad difa’ (defensif : membela diri). Meskipun demikian ternyata Allah Subhanahu wa Ta’ala mewahyukan kepada ‘Isa ‘alaihissalam - beliau ketika itu berhukum dengan syari’at Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa Sallam - : “Naiklah bersama hamba-hamba-Ku ke Jabal Ath-Thur. Karena sesungguhnya Aku akan mengeluarkan suatu kaum yang kalian tidak akan mampu melawannya.’Allah tidak mengatakan kepada mereka : “Berangkatlah melakukan perlawanan terhadap mereka.” Allah tidak mengatakan kepada : “Bagaimana kalian membiarkan mereka mengusai negeri dan umat?” Tidak. Tapi Allah mengatakan : “Naiklah bersama hamba-hamba-Ku ke Jabal Ath-Thur. Karena sesungguhnya Aku akan mengeluarkan suatu kaum yang kalian tidak akan mampu melawannya.” Inilah hukum Allah.Jadi, meskipun jihad difa’ tetap kita harus melihat pada kemampuan. Kalau seandainya masalahnya adalah harus melawan dalam situasi dan kondisi apapun, maka apa gunanya Islam mensyari’atkan bolehnya perdamaian dan gencatan senjata antara kita dengan orang-orang kafir? Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا [الأنفال/61]“Jika mereka (orang-orang kafir) condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya (terimalah ajakan perdamaian tersebut).” [Al-Anfal : 61]Apa makna itu semua?Oleh karena itu Samahatusy Syaikh Bin Baz Rahimahullah menfatwakan bolehnya berdamai dengan Yahudi, meskipun mereka telah merampas sebagian tanah Palestina, dalam rangka menjaga darah kaum muslimin, menjaga jiwa mereka, dengan tetap diiringi mempersiapkan diri sebagai kewajiban menyiapkan kekuatan untuk berjihad. Persiapan kekuatan untuk berjihad dimulai pertama kali dengan persiapan maknawi imani (yakni mempersiapkan kekuatan iman), baru kemudian persiapan materi.Maka kami tegaskan bahwa :Kewajiban kita terhadap tragedi besar yang menimpa kaum muslimin (di Palestina) dan negeri-negeri lainnya :- Bahwa kita membantu mereka dengan do’a untuk mereka, dengan cara yang telah aku jelaskan di atas.- Kita menjadikan masalah darah kaum muslimin sebagai perkara besar, kita tidak boleh mengentengkan perkara ini. Kita menyadari bahwa ini merupakan perkara besar yang tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya serta kaum muslimin.- Kita waspada agar jangan sampai ada seorangpun yang menyeret kita hanya dengan perasaan dan emosi kepada perkara-perkara yang bertentangan dengan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala.- Kita mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah dengan cara mengingatkan diri kita dan saudara-saudara kita tentang masalah sabar. Allah telah berfirman : “Bersabarlah sebagaimana kesabaran para ulul ‘azmi dari kalangan para rasul.” [Al-Ahqaf : 35] Karena sesungguhnya sikap sabar merupakan sebuah siasat yang bijaksana dan terpuji dalam situasi dan kondisi seperti sekarang. Sabar merupakan obat. Dengan kesabaran dan ketenangan serta tidak terburu-buru insya Allah problem akan terselesaikan. Kita memohon kepada Allah pertolongan dan taufiq. Adapun mengajak umat pada perkara-perkara yang berbahaya maka ini bertentangan dengan syari’at Allah dan bertentangan dengan agama Allah.Kelima :Memberikan bantuan materi yang disalurkan melalui lembaga-lembaga resmi, yaitu melalui jalur pemerintah. Selama pemerintah membuka pintu (penyaluran) bantuan materi dan sumbangan maka pemerintah lebih berhak didengar dan ditaati. Setiap orang yang mampu untuk menyumbang maka hendaknya dia menyumbang. Barangsiapa yang lapang jiwanya untuk membantu maka hendaknya dia membantu. Namun janganlah menyalurkan harta dan bantuan tersebut kecuali melalui jalur resmi sehingga lebih terjamin insya Allah akan sampai ke sasarannya. Jangan tertipu dengan nama besar apapun, jika itu bukan jalur yang resmi yang bisa dipertanggungjawabkan. Janganlah memberikan bantuan dan sumbanganmu kecuali pada jalur resmi.Inilah secara ringkas kewajiban kita terhadap tragedi yang menimpa saudara-saudara di Ghaza. Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menolong dan mengokohkan mereka serta memenangkan mereka atas musuh-musuh kita dan musuh-musuh mereka (saudara-saudara kita yang di Palestina), serta menghilangkan dari mereka (malapetaka tersebut). Kita memohon agar Dia menunjukkan keajaiban-keajaiban Qudrah-Nya atas para penjajah, para penindas, dan para perampas yang zhalim dan penganiaya tersebut.وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين(Dikutip dari tulisan asli berjudul "SIKAP DAN KEWAJIBAN UMAT ISLAM TERHADAP TRAGEDI PALESTINA", diterjemahkan dari nasihat Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah. URL Sumber http://www.merekaadalahteroris.com/mat/?p=51)Footnote :[1] Semula Asy-Syaikh Al-Albani mendha’ifkan hadits ini, sehingga beliau pun meletakkannya dalam Dha’if Sunan Ibni Majah dan Dha’if Al-Jami’. Namun kemudian beliau rujuk dari pendapat tersebut. Beliau menshahihkan hadits tersebut dan memasukkannya dalam Ash-Shahihah no. 3420. beliau rahimahullah mengatakan :هذا؛ وقد كنت ضعفت حديث ابن ماجه هذا في بعض تخريجاتي وتعليقاتي قبل أن يطبع (( شعب الإيمان ))، فلما وقفت على إسناده فيه، وتبينت حسنه، بادرت إلى تخريجه هنا تبرئة للذمة، ونصحا للأمة داعيا ( ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا )، وبناء عليه؛ ينقل الحديث من ( ضعيف الجامع الصغير ) و ( ضعيف سنن ابن ماجه ) إلى ( صحيحيهما ).[2] Dalam riwayat Al-Bukhari lainnya dengan lafazh disebutkan bahwa : Maka beliau langsung duduk dengan wajah memerah seraya bersabda : … .

Jumat, 16 Januari 2009

Legalisir

Teman-teman yang mau legalisir ke fakultas supaya efektif dan efisien harap menghubungi terlebh dulu Bu Tri (0271) 7555510. Nomor lama (0271) 5863191 sudah tidak dipakai.

Kesumaku malang

Perjalanan Purwokerto-Solo akhirnya kulalui juga, setelah terakhir 1 tahun yang lalu. Aku kembali menginjakkan kaki di kota dimana aku menempuh pendidikan dokter dan tempat dimana aku mengenal manhaj salaf, manhaj yang menentramkan hati karena sisi pendalilannya yang kokoh, mendasarkan semuanya sebagaimana dipahami oleh Rosululloh, shabatnya, Tabi'in dan tabiut tabiin (3 generasi terbaik dari umat manusia, yang Alloh ridho kepada mereka dan merekapun ridho kepada Alloh).

Kesuma adalah tempat kost-ku dulu ketika kuliah, sebuah bangunan dengan 6 kamar tidur, 2 kamar mandi, 1 laboratorium, 1 ruang kerja dan 1 ruang perpustakaan. Dulu terakhir kutinggalkan maret 2007, walaupun mungkin ini kost2an terlengkap yang paling murah di Indonesia, 30 rb sebulan, kost ini terawat dengan baik.

Tapi sekarang... Kamar mandi tinggal 1 yang bisa dipakai, itupun dengan lantai yang rusak, mungkin jika Bona mandi disana lantai akan jebol dan masuk ke septik tank. Untung sekarang sudah lulus dan ambil PPDS IPD. Eternit banyak jebol, genteng melorot, sampah dimana-mana, barang-barang inventaris berantakan, pintu gerbang copat-copot kalau mau ditutup atau dibuka. Di setiap pojok ruangan ada sarang laba-laba. Debu tebal menempel di lemari, komputer, printer, lantai, buku dan semua hampir barang yang ada disana.

Konco-konco mbok nek sempat teko nang kesuma, apa nek bisa kumpul-kumpul ngrembug piye carane ndandani kesuma supaya enak disawang mata.