Jumat, 23 Januari 2009

Hukum Multi Level Marketing (MLM)

PengantarTermasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum musliminyang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halaldan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengansistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnaisuasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajibuntuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelutdidalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umarradhiyallahu’anhu:
“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telahpaham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh SyaikhAl-Albany)
Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslimhendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atautransaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalamagama. Dangkalnyapengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalamkesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktekriba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak hargapasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikanmasyarakat, bahkan merugikan negara.Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka dimasa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dansemangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.
Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah ,Saudi Arabia , mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan risetilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lainyang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskantentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M padamajelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam duapoin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-IslamySudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:
“Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yangsemisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring(MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.[1]
Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dariperusahaan-perusaha an berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya denganakad samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dansebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwaboleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yangmereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepadamereka perkara yang tidak sebenarnya-.”
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasanbersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorangpenuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.
Sepanjang yang kami ketahui, belum ada dari para ulama ayangmembolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian daritulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut,tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang dikabarkan kepadamereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimanadalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yangsebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.
Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini adamanfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita.Wallahula’lam
Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)
Telah sampai pertanyaan-pertanya an yang sangat banyak kepadaAl-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentangaktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring(MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitasmereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atauproduk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeliproduk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnyauntuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatananggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkankomisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapatmeyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akanmendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkansepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalamdaftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramidaatau berjejaring (MLM).
JAWAB:
Alhamdullilah,
Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:
Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk.Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produktidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkandi antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu,sandaran perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikanproduk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yangmungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengankeuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecilyaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan olehperusahaan-perusaha an ini hanya sekedar label dan pengantar untukmendapatkan komisi dan keuntungan.
Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:
Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengandua macam jenisnya; riba fadhl[5] dan riba nasi’ah[6]. Anggota membayarsejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besardarinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisihnilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkanmenurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaankepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uangtersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungandari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruhdalam hukum (transaksi ini).
Kedua, ia termasuk gharar[8] yang diharamkanmenurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akanberhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Danbagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, danpasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkananggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia beradadi tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatanbawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramidamerugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yangmendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaituketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antarakeduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslimdalam shahihnya.
Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi iniberupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yangmengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan danpara anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipuanggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya denganfirman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’:29]
Empat, apa yang terkandung dalam transaksi iniberupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisipenampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahalkenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, merekamengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan initerhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]
Dan beliau juga bersabda,
“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya(khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dantransparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanyasaling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahantransaksiny.”[Muttafaqun’Alaihi]
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], maka itutidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertamamendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (denganpembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yangmengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksudhakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda denganpemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisidan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalamMLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya[10].Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benarmemasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara duatransaksi adalah jelas.
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategorihibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu)diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at.(Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba.Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdahradhiyallahu’anhuma,
“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebarpadanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian diamenghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikultumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalamAsh-Shahih]
Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut.Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepadapekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan inidihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,
“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, laluengkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?”[Muttafaqun’Alaih]
Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalamsistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah,hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubahhakikat dan hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaanyang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atauberpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Questdan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yangtelah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yanglainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.
Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.
[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis AluAsy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh AbdullahAl-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubarakydan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]
Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14
Catatan Kaki :[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksiyang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi(Penerjemah)
[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar
[3] Yaitu komisi khusus bidang riset ilmah dan fatwa. Beranggotakanulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaummuslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)
[4] Kadang disebut dengan istilah Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM). (Penerjemah)
[5] Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barangribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dengantransaksi yang kontan (Penerjemah)
[6] Riba nasi’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawyyang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan. (Penerjemah)
[7] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)
[8] Gharar adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya. (Penerjemah)
[9] Maksudnya jasa sebagai perantara atau makelar. (Penerjemah)
[10] Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)
tulisan : Al Ustadz Dzulq0rnain
Sumber: Milis Salafi-Indonesia@yahoogroups.com

Tidak ada komentar: